Inspektur BNPT bersama dengan Kepala BNPT beserta Sestama dan para Deputi menandatangani komitmen untuk mencanangkan kebijakan anti penyuapan di Inspektorat BNPT.
Penandatanganan ini menunjukkan adanya komitmen yang kuat dari Dewan Pengarah dan Top Management, serta stakeholder Inspektorat dalam menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasi SNI ISO 37001 di Inspektorat BNPT
Kebijakan anti penyuapan di Inspektorat BNPT meliputi
Surat Keputusan Kepala BNPT nomor 189 tentang Pembentukan Tim ISO SMAP
Surat Keputusan Kepala BNPT nomor 190 tentang Kebijakan SMAP
Surat Keputusan Kepala BNPT nomor 191 tentang Pembentukan Tim FKAP